Definisi
Menurut Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
Dasar Hukum
Untuk mengatur Keamanan Pangan, pemerintah telah menetapkan peraturan perundangan yaitu UU No.7, tahun 1996 tentang Pangan dan PP No.28, tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
1. SANITASI PANGAN
• Sanitasi Pangan adalah upaya mencegah kemungkinan tumbuh dan berkembangnya jasad renik pembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan serta membahayakan manusia. Perlakuan efektif Sanitasi Pangan dimaksudkan untuk menghilangkan sel vegetatif mikroba yang membahayakan kesehatan, sekaligus mengurangi mikroba lainnya yang tidak diinginkan, tanpa mempengaruhi mutu produk dan keamanan bagi konsumen.
Fasilitas sanitasi meliputi: sumber air bersih yang mampu mencukupi kebutuhan dan memenuhi standar air minum serta kebutuhan lainnya yang harus terpisah dari sumber air untuk pengolahan. Selain itu harus dilengkapi dengan sistim pembuangan dan penanganan air serta limbah.
• Fasilitas hygiene karyawan harus tersedia, agar dapat menjamin kebersihan dan kesehatan karyawan sehingga pencemaran pangan dapat dihindari. Fasilitas tersebut terdiri dari: fasilitas mencuci tangan dan mengeringkan tangan; toilet yang bersih dan cukup, tidak terbuka langsung ke ruang produksi; serta tempat ganti pakaian. Untuk menjamin higiene karyawan tersebut, maka pakaian kerja dan disiplin karyawan harus ditegakkan.
• Ventilasi udara harus baik dan memenuhi syarat higiene. Demikian pula fasilitas penyimpanan bahan baku, ingredien, serta bahan lainnya harus memenuhi syarat bersih dan dapat mencegah pencemaran.
2. BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Jenis dan batas maksimum penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) diatur dalam pasal 10 sampai 12 UU No.7/1996 dan peraturan di bawahnya. Penggunaan BTP harus diatur agar bahaya terhadap kesehatan manusia dapat dicegah. BTP berbeda dengan Bahan Terlarang dan Berbahaya. Yang membedakan adalah tingkat keamanan terhadap kesehatan manusia.
Untuk menguji keamanan BTP, di tingkat dunia BTP dinyatakan aman oleh suatu badan atau komite ahli yang dibentuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan Dunia (FAO) yang dikenal dengan Joint Expert Committee on Food Additives and Contaminant, disingkat JECFA. Kajian keamanan BTP dilakukan terhadap:
• Manifestasi terhadap fungsi fisiologis
• Karakteristik morfologi non neoplastik
• Manifestasi neoplastik
• Manifestasi reproduksi atau perkembangan
ADI (Acceptable Daily Intake) atau Asupan Harian yang dapat diterima adalah istilah untuk menentukan jumlah maksimum suatu BTP -- dinyatakan dengan mg/kg Berat Badan -- yang diartikan bahwa dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.
Permenkes No.722/Menkes/PER/IX/88 selain menetapkan BTP yang aman juga menetapkan Bahan Terlarang dan Berbahaya.
3.REKAYASA GENETIKA DAN IRADIASI PANGAN
Pangan Produk Rekayasa Genetika (PRG) adalah pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan dan bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika. Proses rekayasa genetika adalah proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama, untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan pangan yang lebih unggul. Untuk menjamin keamanan PRG, produsen wajib memeriksakan keamanannya bagi kesehatan manusia sebelum produk tersebut diedarkan ke konsumen.
Iradiasi pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta membebaskan pangan dari jasad renik patogen. Proses produksi dengan teknik atau metode iradiasi wajib memenuhi persyaratan kesehatan, penanganan limbah dan penanggulangan bahaya bahan radioaktif. Hal itu penting untuk menjamin keamanan pangan, keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
4.KEMASAN PANGAN
Menurut UU No.7/1996 tentang Pangan, setiap produsen pangan wajib mengemas produk pangan dengan kemasan yang aman, serta mampu melindungi pangan dari cemaran yang merugikan atau membayakan kesehatan manusia. Kemasan yang baik, mampu memberi perlindungan terhadap produk dari benturan fisik, cahaya, oksigen dan uap air yang dapat memicu pertumbuhan mikroba dan reaksi enzimatik.
5. JAMINAN MUTU PANGAN DAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM
Produsen wajib memberi jaminan mutu dan keamanan produk pangan yang diperjualbelikan demi perlindungan konsumen. Tanggung jawab tersebut dilakukan dengan cara menerapkan proses produksi sesuai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). Penerapan sistem mutu dan keamanan termasuk kehalalannya dalam satu sistem yang terintegrasi sangat efektif mencegah pencemaran pangan. Pemeriksaan mutu dan keamanan sebaiknya dilakukan rutin sejak bahan baku, selama proses hingga produk akhir di pabrik. Sedangkan di tingkat retail dan jalur distribusi dilakukan secara berkala menggunakan Laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sebagai acuan dapat menggunakan SNI.
6. PANGAN TERCEMAR
Menurut UU No.7/1996, pangan tercemar terdiri dari:
1) Pangan yang mengandung Bahan Beracun, Berbahaya atau dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
2) Pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
3) Pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
4) Pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga tidak layak dikonsumsi manusia;
5) Pangan yang sudah kadaluarsa.
7. BAHAN TERLARANG DAN BERBAHAYA
Sesuai dengan Permenkes No.772/Menkes/PER/IX/88 bahan-bahan yang ditetapkan sebagai Bahan Terlarang dan Berbahaya adalah:
1) Asam Borat (Boraks)
2) Asam Salisilat
3) Dietil Pirokarbonat
4) Dulsin
5) Formalin
6) Kalium Bromat
7) Kalium Klorat
8) Minyak Nabati yang dibrominasi
9) Kloramfenikol
10) Nitrafurazon
Sunday, December 25, 2011
Thursday, October 27, 2011
MACAM-MACAM PERUSAHAAN DI INDONESIA
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan , firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan Negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai cirri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Contohnya, perusahaan perorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, ehingga perusahaan jenis ini kurang dapat kepercayaan dari penyedia modal. Sehingga kemungkinan untuk mendapatkan pinjaman dana amat sangat terbatas. Di sisi lainnya, perusahaan-perusahaan yang mempunyai modal besarbiasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat.
Adapun jenis-jenis perusahaan :
1. Usaha Perseorangan,
2. Firma (Fa),
3. Perseroan Komanditer (CV),
4. Perseroan Terbatas Negara (Persero),
5. Perusahaan Negara Umum (PERUM),
6. Koperasi, dan
7. Yayasan
1. Usaha Perseorangan,
2. Firma (Fa),
3. Perseroan Komanditer (CV),
4. Perseroan Terbatas Negara (Persero),
5. Perusahaan Negara Umum (PERUM),
6. Koperasi, dan
7. Yayasan
1. PERUSAHAAN PERORANGAN
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh, dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Kebaikan :
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba.
- Pemilik bebas mengambil keputusan
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
- Rahasia perus ahaan terjamin
8. Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
- Tanggung-jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko ditanggung oleh pemilik secara sendiri.
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
7. Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggungjawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersam terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan menglami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan keseluruhan kekayaan pribadi mereka
Kebaikan :
Kebaikan :
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, Karen gabungan modal dimiliki beberapa orang.
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
- Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Keburukan :
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
- Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak ter
3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya. Persekutuan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perorangan. Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikut-sertaan di dalam persekutuan. Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnnya dan bertangugng jawab terbatas pada kekayaan yang diikut-sertkan dalam perusahaan tersebut.
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya. Persekutuan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perorangan. Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikut-sertaan di dalam persekutuan. Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnnya dan bertangugng jawab terbatas pada kekayaan yang diikut-sertkan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan :
- Pendiriannya relatif mudah.
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
- Manajemen dapat didiversifikasikan.
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Keburukan :
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup tidak terjamin.
- Sulit untuk menarik kembali investasinya.
4. PERSEROAN TERBATAS ( PT/NV atau Naamloze Vennotschap )
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
Suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk bdan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangusungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggungjawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentukan oleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para pemilik terhadap utang pihutnag perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.
- Badan Usaha Milik Negara.
BUMN ialah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indoensia. Karena perusahaan ini milik Negara, maka tujuan utamnya adalah membangun ekonomi social menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Di Indonesia terdapat beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara :
- Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kakayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
- Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
- Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Negara serta dapat memperoleh dana dari pinjman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
- Pada prinsipnya secara financial harus dapat berdiri sendiri.
- Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Contoh perusahaan BUMN adalah : Bank Mandiri, PT. Telkom, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia dll.
5. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6. KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka memuwudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebnding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu :
- Lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat persamaan.
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk.
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggotanya.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris.
- Tanggung-jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus koperasi.
- Para anggota koperasi turut bertanggung-jawb atas utang-utang koperasi terhadap pihak lainnya.
- kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
Pengelompokan koperasi
Menurut bidang usahanya, Koperasi dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) yaitu :
- Koperasi Produksi adalah komperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) bang atau jasa. Koperasi ini mngusahakan kemudahan bagai para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan sehari-hari, seperti misalnya menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
- Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentunya bukan lagi produsen
- Koperasi simpan pinjman adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkan kedapa anggotanya yang membutuhkan. Jadi pada koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjamkan bersal dari simpanan anggota lainnya.
- Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan para anggota.
Menurut luas wilayahnya koperasi di Indoensia dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat ) macam yaitu :
- Koperasi Primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
- Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi –koperasi primer, sedikirnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada puat koperasi.
- Gabungan koperasi adalah koperai yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikti 3 pusat koperasi)
- Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi)
Pengeloaan koperasi, terutama koperasi primer, relativf sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi adalah :
- Rapat yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalahà Anggota ;——– seluruh angota. Merke berkewajiban ikut serta mengembangkan, menjaga keutuhan serta ketertiban organiasi koperai. Merke juga berkewajiban membantu pengurus dan badan pemmerikasa dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggung-jawaban pengurus jika terjadi penyimpoangan dari Anggaran Dasar Koperasi.
- Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya , pengurus menerima uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga dipilih orang yang cakap, trampil dan berjiwa social.
- Pengawas pengawas /Dewan Komisaris tururt berperan mengembangkan koperasi. Merke dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggotanya. Pengawas bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan yang dibagikan.
7.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Sumber :
http://ehmfajar.ngeblogs.com/2010/01/07/bentuk-bentuk-perusahaan/
Wednesday, October 26, 2011
Contoh Surat Tugas, Surat Kuasa, dan Surat Lamaran Pekerjaan
S U R A T T U G A S
Nomor : 20/IV/ade/2011
Nomor : 20/IV/ade/2011
Nama : Drs. Sarat Babas
MEMERINTAHKAN
Kepada :
a. N a m a :
Kepada :
a. N a m a :
1. Dra. Muktiah Babas
2. Sadaruddin Babas, SH
b. J a b a t a n :
1. Sekretasi
2. Sekretaris
Untuk : Mengikuti Pelatihan di Desa Marong
Lama : Tanggal 11 s/d 14 April 2011
Dikeluarkan Sumbawa Besar
Pada Tanggal : 7 April 2011
Pada Tanggal : 7 April 2011
Manajer
Drs. Sarat Babas
NIP.
Analisa Kesalahan Surat :
1. Tidak ada Kop surat yang berisi Instansi terkait
2. Tidak ada tembusan
3. Tidak ada Tanggal pembuatan surat
SURAT KUASA
NOMOR : 7/IV/Ade/2011
NOMOR : 7/IV/Ade/2011
Yang bertanda tangan di bawah ini :
a. Nama : Drs. Jalil Maras
b. Jabatan : Ketua
c. NIP :
MEMBERI KUASA
Kepada :
a. Nama : Drs. Sarat Babas
b. Jabatan : Sekretaris
c. NIP :
Untuk :
1. Menjalankan tugas rutin sehari-hari (tulis nama kantor disini)
Untuk tugas-tugas yang sifat sangat prinsip terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Pimpinan.
2. Kewenangan pada angka 1 diberikan selama saya tidak berada di tempat mulai dari tanggal 05 Januari 2010 sampai dengan selesai.
3. Melaporkan pelaksanaan tugas tersebut.
Sumbawa Besar, 04 April 2011
Yang diberi kuasa, Yang memberi kuasa,
ttd ttd
Drs. Sarat Babas Drs. Jalil Maras
Analisa Kesalahan Surat :
1. Tidak ada Kop surat yang berisi Instansi terkait
Maronge, 07 Februari 2011
Perihal : Lamaran Pekerjaan
Kepada
Yth. Bapak Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Maronge
di
Maronge
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan di dawah ini :
nama : Lala Jinis
tempat/tanggal lahir : Maronge 10 Maret 1988
jenis kelamin : Perempuan
agama : islam
pendidikan : S-1 Teknik Informatika
alamat : Jl. Ai Sidu No. 3 RT/RW 07/02 Dsn. Tiu Sarungan Desa Maronge Kec Maronge
Dengan ini saya menyampaikan permohonan lamaran bekerja kepada bapak, kiranya saya dapat di terima sebagai guru Honorer di sekolah yang bapak pimpin, sebagai pertimbangan Bapak bersama ini saya lampirkan :
1. Fotocopy Ijazah/STTB yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang
2. Fotocopy Transkrip Nilai yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang
3. Pas foto Ukuran 3x4 (Berwarna 3 lembar)
Besar harapan saya agar bapak dapat mempertimbangkan lamaran saya ini.
Demikian Untuk Maklum dan Terimakasih
Hormat Saya
Ttd
Lala Jinis
BAHASA INDONESIA
BAB 2
SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
- Kedudukan bahasa indonesia adalah sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Dalam kedudukana sebagai bahasa nasional, bahasa indonesia mempunyai fungsi sebagai (1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya dan bahasanya, dan (4) alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai bahas Negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) bahasa resmi kenegaraan, (2) bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan, (3) alat perhubungan pada tingkat nasional, dan (4) alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Kaum pergerakan pada tahun 1928 memilih bahasa Melayu untuk diangkat sebagai bahasa nasional karena bahasa melayu telah menjadi dasar bahasa Indonesia telah dipakai lingua franca selama berabad-abad sebelumnya hampir di seluruh tanah air.
- Bahasa indonesia sebagai bahasa kedua mempunyai maksud bahasa daerah bagi sebagian bangsa Indonesia adalah bahasa pertama, yakni bahasa yang pertama kali dikenal dan digunakan di lingkungan keluarga. Mengingat bangsa Indonesia terdiri atas berbagau suku bangsa dan masing-masing memiliki bahasa daerah yang berbeda.
- Bahasa indonesia berfungsi sebagai alat pemersatu berarti bahasa Indonesia mempunyai daya untuk menyatakan keakraban, solidaritas, dan mengandung kesatuan dalam rasa seni, rasa kesopanan, rasa satu dalam kelompok, rasa satu dalam keuarga dan rasa satu sebagai bangsa.
- Sejalan dengan perkembangan masa, bahasa Indonesia mengalami perubahan dalam bidang kosa kata. Hal ini terjadi karena peminjaman kata-kata dari bahasa daerah atau bahasa asing, akan terjadi pula perubahan dalam sistem bunyi dan ejaan. Contoh kata ”managemen” diambil dari bahasa inggris, dalam bahasa indonesia kata tersebut dibaca manajemen.
BAB 3
BAHASA INDONESIA RAGAM ILMIAH
SOAL DAN JAWABAN
1. Sabutkan subragam bahasa dipandang dari sifat penyampaian gagasan.
Jawab :
a) Nonilmiah
Contoh : ragam bahasa jurnalistik, militer, perundang-undangan, diplomatik dan sastra.
b) Semi ilmiah/ilmiah populer
Ragam bahasa yang disajikan dengan metode ilmiah tetapi dengan kata-kata yang mudah dimengerti.
c) Ilmiah
Corak bahasa sebagai hasil dari mengkaji secara ilmiah.
2. Penggunaan ragam ilmiah/akademik berhubungan dengan penggunaan ragam tulisan, dan ragam resmi mengapa demikian?
Jawab :
Karena kegiatan ilmiah termasuk dalam kegiatan akademis yang masuk dalam situasi resmi, formal. Selain itu, penggunaan bahasa indonesia ragam ilmiah merupakan salah satu corak bahasa indonesia yang digunakan terutama dalam penulisan karya ilmiah. Hal tersebut karena untuk memaparkan fakta, konsep, prinsip, teori atau gabungan dari keempatnya.
3. Sebutkan ciri-ciri ragam baku dan berikan contohnya, dilihat dari:
a) Segi ejaan
b) Segi pemakainan tanda baca
c) Segi penggunaan kata-kata
d) Segi susunan kalimat
Jawab :
a) Segi ejaan
b) Segi pemakaian tanda baca
c) Segi penggunaan kata-kata
Menggunakan kata-kata yang sifatnya membawa pembaca langsung ke maknanya. Kata-kata yang digunakan hendaknya tidak bermakna ganda (ambigu). Kata-kata yang dipilih hendaknya kata-kata yang denotatif bukan konotatif.
d) Segi penggunaan kata-kata
Menggunakan kalimat yang bersifat ringkas berpusat pada pokok permasalahan. Kalimat-kalimatnya harus hemat, tidak terdapat kata-kata yang mubadzir. Kalimat-kalimatnya harus lengkap tanpa adanya penggalan kalimat.
4. Jelaskan masalah kejujuran dalam kaitannya dengan penggunaan ide orang lain dalam karya ilmiah!
Jawab :
Jika menggunakan ide dari karya ilmiah orang lain maka jangan menambahi atau mengurangi tulisan atau gagasan dari karya ilmiah orang lain tersebut, karena akan mengurangi kebenaran yang ada. Selain itu, informasi-informasi yang lengkap akan menjadi tidak lengkap.
5. Berikan contoh pelanggaran hak cipta yang mungkin terjadi dalam penulisan karya ilmiah!
Jawab :
Dalam pembuatan skripsi terdapat kalimat yang sering menggandakan kalimat dari skripsi lain. Dalam pembuatan artikel ilmiah sering terjadi pengambilan kata-kata dari artikel ilmiah lain.
BAB 4
MEMBACA KRITIS
- Pengertian membaca kritis dalam kaitannya dengan penulisan akademik adalah kegiatan membaca sumber bacaan dengan cermat dan teliti untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dengan memberikan penilaian atau pertimbangan tertentu terhadap akurasi sumber bacaan yang dilakukan dengan cepat, tepat, teliti.
- Macam-macam teknik membaca kritis adalah membaca cepat yaitu untuk menjelaskan berbagai konsep, teori, pendapat, akal, ataupun hasil-hasil penelitian dan informasi actual lain dari berbagai sumber bacaan yang akan dipakai untuk mendukung karya ilmiah, sehingga seorang penulis untuk harus menguasai membaca cepat untuk memecahkan persoalan yang sedang dihadapinya. Membaca cepat sekilas yaitu Cara membaca ini dilakukan dengan mencari topik-topik utama dari sumber bacaan dengan melihat kalimat-kalimat utama paragraf pada sumber bacaan, sehingga tidak perlu memfokuskan perhatian pada bagian-bagian tertentu yang lebih spesifik. Membaca Cepat untuk menemukan Informasi khusus cara membaca ini dilakukan dengan menemukan informasi khusus yang diinginkannya melalui daftar isi dan indeks buku tersebut. Membaca Teliti
teknik membaca cermat ini adlah teknik membaca untuk menemukan sesuatu secara rinci dan detil, dengan menekankan pada suatu usaha untuk menemukan informasi penting yang diinginkan pembaca secara rinci. - Hal-hal yang diperhatikan dalam membaca kritis artikel ilmiah adalah mengenali tesis atau pernyataan masalah, meringkas butir-butir penting setiap artikel, menyitir konsep-konsep penting, menentukan bagian-bagian yang akan dikutip, menentukan implikasi dari bagian atau sumber yang akan dikutip, menentukan posisi penulis sebagai penutup.
- Cara-cara mebaca kritis untuk tulisan-tulisan atau artikel popular adalah mengenali persoalan atau isu yang dibahas dalam artikel populer, menentukan signifikansi/relevansi isu dengan tulisan yang akan dihasilkan, memanfaatkan isu artikel populer untuk bahan/inspirasi dalam menulis, membedakan isi artikel popular dengan isi artikel ilmiah dan buku ilmiah,
- Teknik membaca buku ilmiah adalah memanfaatkan indeks untuk menemukan konsep penting, menemukan konsep-konsep penting untuk bahasa menulis, menetukan dan menandai bagian-bagian buku yang akan dikutip, menentukan implikasi dari bagian atau sumber yang dikutip, menentukan posisi penulis sebagai p[engutip.
- Hal-hal penting yang dapat dijadikan acuan untuk membaca kritis sumber pustaka yang terdapat dalam jaringan internet adalah kiat praktis mencari dan menemukan bahan-bahan dalam jaringan internet, memilih dan mengevaluasi bahan-bahan dalam jaringan internet, menetukan isi atau gagasan, memanfaatkan bahan-bahan dalam jaringan internet secara kritis.
- Isu-isu penting dalam wacana yaitu :
1. Bahasa Indonesia merupakan bahasa terbesar di Asia Tenggara.
2. Bahasa Indonesia diminati oleh berbagai bangsa di dunia sejak sebelum Indonsia merdeka.
3. Berdirinya pusat studi Indonesia di berbagai perguruan tinggi.
4. Program darma Siswa RI sebagai pembelajaran bahasa dan budaya Indonesia.
5. Tujuan utma didirikannya lembaga kajian Indonesia.
6. Pengajaran BIPA langkah untuk menjadi bahasa internasional.
7. Penyelenggaran BIPA yang jumlahnya mencapai 40.
8. Kader alumni Darma Siswa RI yang telah tersebar luas ke seluruh dunia.
9. Problematika dalam menata strategi untuk menangkap peluang Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
10. Komitmen pemerintah dan lembaga-lembaga terkait merupakan hal yang paling mendasar.
11. Komitmen pemerintah yang harus diikuti denagn visi, misi, dan tujuan yang jelas.
12. Strategi yang cocok untuk pelaksanaan BIPA.
13. Komitmen yang matang akan menjadi modal utama Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
14. Tahapan-tahapan yang perlu dilaksanakan sesuai standardisasi bahasa-bahasa dunia lain.
15. Memotong langkah panjang dengan review semua pembelajaran BIPA.
16. Tantangan besar bagi bangsa Indonesia terhadap permasalahan standar, dan materi kurikulum yang berbeda bagi bangsa asing.
17. Kuota penerimaan program Darma Siswa RI yang harus ditambah.
18. Konsekwensi atas profesionalitas bangsa Indonesia.
- Peluang internasionalisasi Bahasa Indonesia sangat besar di samping jumlah penuturnya yang cukup banyak, BI juga sangat diminati oleh berbagai bangsa di dunia sejak sebelum Indonesia merdeka, berdirinya berbagai fakultas studi ketimuran, kajian Asia Tenggara, dan pusat studi Indonesia.
Tantangan yang harus dihadapi dalam internasionalisasi Bahasa Indonesia yaitu peranti-peranti pembelajaran BI yang standar sebagaimana dimiliki oleh bahasa-bahasa dunia yang lain dan kuota penerimaan yang harus ditambah seiring bertambahnya jumlah peminat.
- Merupakan hal yang sangat bagus untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Mengingat banyaknya pusat studi yang mengkaji tentang kebudayaan Indonesia. Kembali pada sejarah, Indonesia memiliki khazanah budaya yang membuat bangsa asing tertarik untuk mempelajari. Dengan mempelajari Bahasa Indonesia, maka mereka akan lebih mengerti bagaimana Indonesia secara mendalam.
10. Berdasarkan sumber pembanding disimpulkan bahwa untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional bukanlah hal yang mustahil. Dikarenakan banyak kelbihan yang dimiliki oleh Bahasa Indonesia, misalnya1.bahasa Indonesia sangat mudah dikuasai, terutama tingkat dasar, 2.Bahasa Indonesia tidak mengenal kala, konjugasi, maupun jenis kelamin kata benda. Lafal bahasa Indonesia juga tidak sulit karena lebih tipis atau ringan. Hanya ada sedikit bunyi yang sulit, misalnya [ny] dan [ng]. Kalaupun orang asing bermasalah ketikamengucapkannya, orang Indonesia masih memahami maksudnya. Meskipun masih ada kekurangan yang dimiliki, akan tetapi peluang yang besar di depan mata, terbukti sudah lebih dari 40 negara yang mempelajari bahasa indonesia, seperti Australia, Amerika, Kanada, Vietnam dan banyak negara lainnya. Bahkan di Australia bahasa Indonesia menjadi bahasa populer keempat. Ada sekitar 500 sekolah mengajarkan bahasa Indonesia disana. Sedangkan di Ho Chi Min City, Vietnam bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-dua secara resmi sejak desember 2007 yang setara dengan bahasa Inggris, Perancis dan Jepang. Pun Banngsa Indonesia sudah memiliki kekuatan diplomasi yang mantap.
Artikel pembanding :Artikel 1 :
Internasionalisasi Bahasa Indonesia
19 Mar
Masih Ingat Bunyi butir sumpah pemuda mengatakan bahwa “
Pertama :
KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA MENGAKU BERTUMPAH DARAH YANG SATU, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA, MENGAKU BERBANGSA YANG SATU, BANGSA INDONESIA
- KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA, MENGAKU BERBANGSA YANG SATU, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA MENGJUNJUNG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA
- KAMI PUTRA DAN PUTRI INDONESIA MENGJUNJUNG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA
Pasti di dalam benak kita bertanya, kenapa pada kalimat akhir itu tidak tertulis “ berbahasa satu bahasa indonesia” seperti halnya dua kalimat yang sebelumnya. Perlu di ketahui , kenapa para pemuda tidak menuliskan seperti itu, di karenakan di Indonesia ini banyak ragam suku, budaya, maupun bahasanya. Jadi setiap suku hampir memiliki bahasa sendiri-sendiri untuk sarana komunikasi, misalnya pada suku jawa menggunakan bahasa jawa, pada suku sunda, menggunkan bahasa sunda, jadi dengan pemilihan kata yang tepat, yaitu menjungjung bahasa persatuan , bahasa indonesia itu sebagai bahasa global nasional, tidak semua orang mengerti dengan bahasa jawa atau sunda, sebagai sarana komunikasi antar suku juga bisa dilakukan dengan bahasa indonesia, jika kata “berbahasa satu, bahasa indonesia” otomatis budaya-budaya bahasa yg beraneka ragam yang ada diindonesia akan hilang dan musnah digantikan bahasa Indonesia. Maka, sebagai warga Indonesia yang baik, hendaklah kita menjungnjung tinggi bahasa persatuan kita. Yaitu bahasa Indonesia.
Kita patut berbangga karena kita mempunyai bahasa sendiri untuk di jadikan bahasa nasional, apa lagi bahasa indonesia termasuk bahasa yang besar di Asia Tenggara, terbukti dengan lebih dari 220 juta jiwa menggunakan bahasa indonesia. Tidak seperti negara lain yang lebih maju dari kita , misalnya Singapura, negara maju yang tidak punya bahasa sendiri, “bahasa Singapura”, jarang terdengar karena memang tidak ada. Namun bahasa Indonesia?? Sering karena memang ada, kita boleh berbangga sedikit dengan Bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia sudah direncanakan jadi bahasa internasional. Rencana internasionalisasi bahasa Indonesia ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Agenda besar itu akan berhasil jika bahasa Indonesia sudah merdeka: terbebas dari segala belenggu.
Namun dari sumber sumber, menyatakan kesulitan atau kelemahan bahasa indonesia menjadi bahasa inetrnasional adalah pada posisi dimana bahasa Indonesia terjepit dengan bahasa melayu, memang hampir mirip, namun seharusnya sudah bisa di bedakan antara bahasa malaysia dan bahasa indonesia, sehingga muncul melindo, namun rakyat banyak yang tidak setuju, saya juga, karena memang bahasa Indonesia pantas di sebut bahasa sendiri dan tidak bergantung dengan bahasa negara lain. Namun memang banyak keuntungan tentang internasionalisasi iniu, untuk memperkenalkan bahasa indonesia keseluruh penjuru dunia, adapun kelabihan kelebihan bahasa indonesia, yaitu :
1.bahasa Indonesia sangat mudah dikuasai, terutama tingkat dasar
2.Bahasa Indonesia tidak mengenal kala, konjugasi, maupun jenis kelamin kata benda.
Lafal bahasa Indonesia juga tidak sulit karena lebih tipis atau ringan. Hanya ada sedikit
bunyi yang sulit, misalnya [ny] dan [ng]. Kalaupun orang asing bermasalah ketika
mengucapkannya, orang Indonesia masih memahami maksudnya.
Banyak peluang peluang yang bisa bangsa Indonesia manfaatkan, karena banyak faktor pendukung.
Misalnya saja :
1. Kini bahasa Indonesia mulai dilirik oleh negara lain, terbukti sudah lebih dari 40 negara yang mempelajari bahasa indonesia, seperti Australia, Amerika, Kanada, Vietnam dan banyak negara lainnya. Bahkan di Australia bahasa Indonesia menjadi bahasa populer keempat. Ada sekitar 500 sekolah mengajarkan bahasa Indonesia disana. Sedangkan di Ho Chi Min City, Vietnam bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-dua secara resmi sejak desember 2007 yang setara dengan bahasa Inggris, Perancis dan Jepang.
2. Wikipedia bahasa Indonesia yang menduduki peringkat ke 26 di dunia.WikipediaIndonesia kini berada di peringkat 26 dari 250 Wikipedia berbahasa asing di dunia.Sedangkan di tingkat Asia kita berada di peringkat tiga, setelah Jepang dan Mandarin.
3. Lebih dari 168 lembaga pendidikan formal maupun nonformal di beberapa negara telah memberikan pelajaran bahasa Indonesia kepada peserta didiknya.
4. Peluang bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa internasional pernah terbuka pada 1960-an ketika Indonesia memprakarsai terbentuknya perkumpulan negara-negara di Asia Tenggara yang juga disebut dengan ASEAN.
5. Berdasarkan data yang tercatat di Pusat Bahasa, Bahasa Indonesia telah diajarkan kepada orang asing di berbagai lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri.Di dalam negeri misalnya, saat ini tercatat tidak kurang dari 76 lembaga yang telah mengajarkan Bahasa Indonesia kepada penutur asing, baik di perguruan tinggi, sekolah maupun di lembaga-lembaga kursus.
6. Sementara di luar negeri,pengajaran Bahasa Indonesia Untuk Penutur Asing (BIPA) telah dilakukan di 46 negara, yang tersebar di seluruh benua dengan 179 lembaga penyelenggara.”Lembaga-lembaga tersebut misalnya seperti perguruan tinggi, KBRI, pusat-pusat kebudayaan, sekolah Indonesia di luar negeri dan lembaga-lembaga kursus lainnya. Ini tentunya peluang besar bagi Bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa internasional
Adapun ancaman atau hambatan-hambatan dari bahasa kita yaitu :
1. Hambatan dalam menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa Internasional ada pada diri kita sendiri,seperti menggunakan bahasa Indonesia yang dicampur adukan dengan bahasa daerah, penggunaan bahasa prokem dan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak baku.
2. sejumlah sekolah telah menyatakan diri mereka sebagai sekolah internasional dengan kebanggaan bahwa bahasa yang digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran adalah bahasa asing, khususnya bahasa Inggris
Dari uraian diatas, memang ada peluang untuk bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, kita juga mendapat warisan bahasa kalau memang kita berhasil menjadi salah satu bahas internasional. Namun hanya sebagai pandangan, kita seharusnya memulai bahasa internasionalisais bahasa indonesia dimulai dari kita sendiri, dari dalam kita, pasalnya sekarang banyak istilah istilah dalam bahasa inggris di gunakan dalam kantor atau terutam di perhotelan yang banyak menggunakan istilah-istilah dalam bahasa inggris. Misal nya bell boy, room boy, house keeping dan lain sebagainya. Jadi ketika kita memasuki hotel tersebut, serasa masuk ke negara Inggris atau Amerika, padahal itu di Indonesia, hanya sebagai saran, sebaiknya mencintai bahasa kita sendiri lebih baik, dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar tidak ada salahnya untuk mengganti kata-kata yang berbahasa asing tersebut.
Ada lagi cerita unik yaitu datang dari seorang putri Indonesia 2010 yang kursus bahasa Indonesia untuk melaju ke ajang miss universe tahun ini. Kenapa bisa begini? Seorang Putri Indonesia harusnya bisa mengerti tentang bahasa Indonesia, karena memang terpilih sebagai wakil dari Indonesia. Tapi kenapa bisa ? Seharusnya dalam pemilihan putri Indonesia harus dicantumkan syarat bisa menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar b aik ucapan maupun tulisan.
Ketika ditanya, Nadine alexandra mengaku jarang menggunakan bahasa indonesia yang baik melainkan menggunakan bahasa bahasa gaul dan alay. Jadi perlu di kursuskan lagi untuk melaju ke miss universe, apakah pantas seorang puteri indonesia masih harus di les kan lagi gara-gara bahasa indonesia nya buruk?
Mungkin hal hal kecil seperti ini perlu diperhatikan, jangan terlalu bangga kita menggunakan bahasa gaul atau bahasa asing sementara bahasa kita sendiri diabaikan.
Artikel 2
Komunitas ASEAN dengan ‘Paspor Bahasa’
Oleh MaryantoTahun 2010 akan segera berakhir. Indonesia tengah bersiap menyambut Tahun ASEAN 2011 dengan agenda kegiatan kenegaraan sebagai Ketua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN. Agenda utamanya adalah rencana pembentukan Komunitas ASEAN 2015, khususnya Komunitas Sosial Budaya. Dari agenda KTT ini, belum terdengar akan digelar pertemuan khusus tentang nasib bahasa kebangsaan negara anggota ASEAN.
Sebagai ”urat nadi” kebudayaan Indonesia, bahasa Indonesia bisa bernasib buruk kalau rakyat atau masyarakat Indonesia turut larut dalam Komunitas ASEAN tanpa penguatan eksistensi bahasa kebangsaan ini. Bahasa Indonesia bakal kalah bersaing: kehilangan daya tarik dan daya guna bagi masyarakat penuturnya. Bahkan, di tingkat masyarakat, posisi bahasa Indonesia bisa digeser oleh bahasa Inggris, yang sudah ditetapkan dalam Piagam ASEAN (Pasal 34) sebagai bahasa kerja ASEAN.
Untuk menjamin eksistensi setiap bahasa kebangsaan di kawasan ini, Komunitas ASEAN diharapkan nantinya berlaku dengan kebijakan ”paspor bahasa”: sebuah kebijakan pluralingualisme seperti yang sekarang berkembang di masyarakat Uni Eropa. Wacana bahasa ini sudah dilontarkan Pusat Bahasa (Kementerian Pendidikan Nasional) kepada publik (baca Koran Tempo, 16 Agustus 2010). Namun, gagasan ”paspor bahasa” belum dijadikan gayung bersambut di lembaga-lembaga pemerintahan terkait.
Kekuatan diplomasi
Jika Indonesia memiliki kekuatan diplomasi, pembentukan Komunitas Sosial Budaya ASEAN akan sangat berguna untuk melaksanakan program internasionalisasi bahasa Indonesia. Internasionalisasi bahasa kebangsaan Indonesia sudah jadi kehendak rakyat yang diamanatkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Seberapa cepat program ini bisa terlaksana sangat bergantung pada kekuatan diplomasi Indonesia.
Sangat besar kemauan politik agar bahasa Indonesia dikenal dan diakui di tingkat internasional. Kekuatan teknis pun sudah ada pada bahasa Indonesia. Sudah tersedia dukungan teknis berupa sarana pengajaran, seperti buku-buku tata bahasa Indonesia modern. Kamus bahasa Indonesia sudah tidak kurang dan–bahkan–terus bertambah, antara lain, dalam bentuk tesaurus. Secara teknis, terlebih dengan daring (online), bahasa Indonesia tidak sulit diakses oleh siapa pun, termasuk penutur non-Indonesia.
Selain itu, sudah ada sarana standar pengujian bahasa Indonesia, sebagaimana diamanatkan Kongres Bahasa Indonesia V (1988). Sarana Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sudah lama diwujudkan, dan skema UKBI ini sudah diusulkan Pusat Bahasa kepada pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia agar dapat dijadikan konsep kebijakan “paspor bahasa” untuk Komunitas ASEAN dalam rangka internasionalisasi bahasa Indonesia.
Sementara Indonesia berupaya menginternasionalkan bahasa Indonesia, Malaysia sekarang mengusung ”Bahasa Melayu di Persada Dunia”. Malaysia akan memanfaatkan MABBIM (Majelis Bahasa Brunei-Indonesia-Malaysia) dalam upaya internasionalisasi bahasa Melayu. Rencana Malaysia ini sudah diungkapkan Dato’ Haji Termuzi dari Dewan Bahasa dan Pustaka (Malaysia) dalam Simposium Internasional Perencanaan Bahasa, yang diselenggarakan Pusat Bahasa di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, pada 2-4 November 2010.
Sangat menarik untuk menanyakan apa sebabnya Malaysia tidak konsisten menyebut bahasa kebangsaannya “bahasa Malaysia”, tetapi lebih mempopulerkan bahasa Melayu. Dengan membawa-bawa bahasa Melayu, yang sudah tercatat dalam sejarah bahasa purba, Malaysia terkesan tidak ingin repot-repot mencari eksistensi bahasanya dalam peta dunia internasional. Tentu, ada sebab lain yang mengindikasikan bahwa secara teknis bahasa Malaysia tidak lebih siap daripada bahasa Indonesia sebagai bahasa modern.
Anton Moeliono (dalam komunikasi pribadi pada November 2010) mengungkapkan, ”Dalam musyawarah MABBIM, perutusan Indonesia sering mendominasi pembahasan.” Melalui forum MABBIM, tampak kepakaran bahasa Indonesia lebih banyak diambil untuk kepentingan bahasa Melayu (Malaysia) daripada sebaliknya. Apabila forum yang sudah puluhan tahun menyedot biaya pembangunan bahasa Indonesia itu dilanjutkan–apalagi dengan tujuan internasionalisasi bahasa Indonesia–bangsa Indonesia perlu bersiap-siap menghitung kerugiannya.
Alangkah rugi bangsa Indonesia kalau bahasa Indonesia diangkat ke dunia internasional sebagai bahasa Melayu. Bahasa Melayu memang akar awal bahasa Indonesia. Tetapi bahasa Indonesia juga berakar pada bahasa daerah (lokal) di Indonesia. Makin nyata adanya bahasa Indonesia lokal dalam tuturan sehari-hari di setiap daerah. Akan hilang eksistensi bahasa Indonesia yang sudah berhasil mewadahi kekayaan bahasa daerah ini jika diserahkan atau disamakan dengan bahasa Melayu.
Bahasa Indonesia sudah berkembang jauh dari induk rumpun bahasa Melayu, dan sudah saatnya diinternasionalkan (melalui kawasan regional ASEAN) sebagai bahasa kebangsaan Indonesia yang benar-benar mandiri. Kemandirian bahasa Indonesia akan sangat efektif apabila dikemas dengan kebijakan ”paspor bahasa” dalam Komunitas ASEAN. Kebijakan bahasa ini, bagi Indonesia, akan memperkuat posisi tawar (standing) dan kepercayaan (credentials). Ini semua tentu menuntut kekuatan diplomasi Indonesia, setidaknya dalam konteks Komunitas ASEAN.
Model kompetensi
Komunitas Sosial Budaya ASEAN dibentuk dengan semangat persatuan dalam keanekaragaman (baca “Cetak Biru Komunitas Sosial Budaya ASEAN”). Semangat Komunitas ASEAN ini sama persis dengan masyarakat Uni Eropa (Europeans united in diversity). Untuk Komunitas ASEAN, semangat ini perlu diwujudkan dengan pemberlakuan ”paspor bahasa” yang didasarkan pada satu model kompetensi.
Di Uni Eropa, untuk masuk pintu gerbang budaya pada setiap bangsa Eropa, sudah ada Europass Language Passport. Dokumen teknis yang diacu ialah Common European Framework of Reference for Languages, yang dibuat sebagai kebijakan resmi The Council of Europe. Kebijakan bahasa ini berpijak pada konsep pluralingualisme untuk mendudukkan semua bahasa Eropa pada posisi yang sama. Ternyata, dokumen CEFR ini sudah diacu juga oleh dunia pendidikan di luar Eropa.
Dengan konsep pluralingualisme, bangsa-bangsa Eropa berhasil dibuat bersatu dalam keanekaragaman bahasa kebangsaan. Sebagai ilustrasi, bangsa Spanyol (dalam bahasa Spanyol) menyebutkan “Europeos unidos en la diversidad”, dan bangsa Portugis (dalam bahasa Portugis) mengatakan “Os Europeus unidos na diversidade”. Perbedaan dua bahasa bangsa Eropa dari induk rumpun bahasa Roman ini–meski sangat sedikit bedanya–dihargai eksistensinya masing-masing. Sekarang tercatat ada 23 bahasa di Uni Eropa.
Keanekaragaman bahasa Eropa dikelola dalam satu model kompetensi berbahasa Eropa, yaitu model CEFR, yang berisi enam peringkat kompetensi: A1, A2, B1, B2, C1, dan C2. Europass Language Passport sudah menetapkan C2 sebagai peringkat tertinggi, dan A1 peringkat terendah. Menurut pengalaman seorang rekan, sebagai contoh penerapan kebijakan ini, siapa pun yang berasal dari luar Jerman (bukan warga Jerman)–ketika mau menikah dengan pasangannya di negara ini–wajib memiliki paspor bahasa Jerman: dengan lulus uji bahasa Jerman, sekurang-kurangnya peringkat kompetensi A1.
Jika kebijakan ”paspor bahasa” seperti yang berlaku di Uni Eropa diadopsi oleh bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam kerangka Komunitas ASEAN, kebijakan bahasa ini akan multiguna. Selain berguna untuk penghormatan atas adanya perbedaan bahasa kebangsaan, sebagaimana disebutkan dalam Cetak Biru Komunitas Sosial Budaya ASEAN, kebijakan ini memberi kegunaan praktis bagi rakyat ASEAN untuk saling berkomunikasi.
Sebagai organisasi berbasis kerakyatan (people-centered organization: lihat Piagam ASEAN), ASEAN tentu tidak bisa bermain ”pukul rata” agar semua rakyat ASEAN saling berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Apabila Komunitas Sosial Budaya ASEAN (selain Komunitas Ekonomi serta Komunitas Politik dan Keamanan) dibentuk tanpa kebijakan ”paspor bahasa”, agaknya rakyat Indonesia bakal sulit bernasib mujur jadi bangsa pemenang. Bersiaplah jadi bangsa pecundang! (Sumber: Koran Tempo, 13 Desember 2010)
Tentang penulis:Maryanto, pemerhati politik bahasa
Online Perdana 1 April 2008
Terbit Senin dan Kamis
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA DASAR (PROTEIN DAN LEMAK) BISA DI DOWNLOAD DISINI BAB I PENDAHULUAN Kehidupan manusia tidak lepas dari meng...
-
LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA DASAR (ANALISA KUANTITATIF) BISA DI DOWNLOAD DISINI BAB I PENDAHULUAN Analisa volumetri merup...
-
BAB 2 SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA Kedudukan bahasa indonesia adalah sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Dal...